Friday, June 2, 2017

BATAS AKHIR SAHUR


banyak orang bertannya - tanya batas akhir sahur, ini penjelasannya. semoga bermanpaat.

Tanya :

mohon dijelaskan batas akhir waktu sahur, apakah waktu Imsak, dimulainya adzan Shubuh, atau di akhir adzan Shubuh?

Jawab :

Imam madzhab yang empat berpendapat waktu sahur itu berakhir ketika telah terbit fajar shadiq (thulu’ al-fajr al-shadiq). Dengan kata lain, waktu sahur berakhir hingga adzan Shubuh. Dalilnya firman Allah SWT (artinya),“Dan makan minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS Al-Baqarah [2] : 187). Ayat ini menunjukkan bahwa makan minum (sahur) masih boleh hingga jelas/terang (tabayyun) bahwa fajar sudah datang. (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh Al-Shiyam, hlm. 101; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Al-Shiyam, hlm. 77; Wahbah Zuhaili, At-Tafsir Al-Munir, 2/153).

Yang dimaksud fajar dalam ayat itu adalah fajar shadiq, bukan fajar kadzib. Dalilnya hadits ‘Aisyah RA, dia berkata,”Janganlah adzan Bilal mencegah dari sahur kamu, karena dia menyerukan adzan pada malam hari. Makan minumlah kamu hingga kamu mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum, karena dia tidak menyerukan adzan hingga terbit fajar.” (HR Bukhari, Muslim, Nasa`i, Ahmad, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah).

Hadits ini menjelaskan Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari, atau saat terbit fajar kadzib, yaitu munculnya cahaya putih yang memanjang ke arah atas/langit. Sedang Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan saat terbit fajar shadiq, yaitu munculnya cahaya putih ke arah kanan dan kiri, bukan hanya ke arah atas saja. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, ibid., hlm. 82).

Berdasarkan hadits ‘Aisyah RA ini, batas akhir waktu sahur bukan fajar kadzib, melainkan fajar shadiq, yakni saat adzan Shubuh. Maka dari itu, waktu Imsak (sekitar 10 menit sebelum waktu Shubuh) bukanlah batas akhir sahur. Sebab batas akhir sahur adalah datangnya fajar shadiq (waktu Shubuh), bukan datangnya waktu Imsak. Maka jika waktu imsak tiba, makan dan minum untuk sahur masih boleh dan tidak haram.

Waktu imsak hanya untuk kehati-hatian (ihtiyath) saja, bukan batas akhir waktu sahur. Dalilnya hadits Zaid bin Tsabit RA yang berkata,”Kami pernah makan sahur bersama Nabi SAW, kemudian kami berdiri untuk shalat (Shubuh).’ Lalu Anas bertanya kepada Zaid bin Tsabit, ‘Berapa lama antara keduanya (sahur dan shalat Shubuh)?’ Zaid bin Tsabit menjawab,’Kadarnya (lamanya) sekitar bacaan 50 ayat.” (HR Bukhari, Muslim, Nasa`i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, ibid., hlm. 81).

Walhasil, batas akhir waktu sahur adalah saat adzan Shubuh. Namun bukan awal adzan Shubuh, sebab ada dalil yang membolehkan sahur ketika orang mendengar adzan Shubuh. Dengan kata lain, hadits ‘Aisyah RA bahwa batas akhir sahur adalah adzan Shubuh masih mujmal (global). Hadits ini kemudian diperjelas dengan hadits Abu Hurairah RA sebagai mubayyan (penjelas yang detail dari mujmal) yang masih membolehkan sahur ketika adzan Shubuh. Abu Hurairah RA berkata,”Rasulullah SAW bersabda,’Jika seseorang dari kamu mendengar adzan (Shubuh), sedangkan bejana (air) sedang di tangannya, maka janganlah dia meletakkan bejananya hingga dia menyelesaikan hajatnya darinya [minum].” (HR Abu Dawud no 2350, Ahmad, Daruquthni, dan Al-Hakim. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Imam Dzahabi). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, ibid., hlm. 79). Berdasarkan hadits Abu Hurairah RA ini, jelaslah bahwa makan dan minum saat adzan Shubuh masih dibolehkan. Hadits Abu Hurairah RA ini adalah penjelas (mubayyan) dari hadits ‘Aisyah RA yang mujmal bahwa batas akhir sahur adalah saat adzan Shubuh.

Kesimpulannya, batas akhir waktu sahur adalah saat adzan Shubuh, namun bukan awal adzan Shubuh, melainkan memanjang hingga akhir adzan Shubuh. Maka jika adzan Shubuh masih berkumandang, sahur masih boleh, tidak haram, dan tidak wajib qadha`. Wallahu a’lam. (Ustadz Siddiq al Jawie)

AKHIR SAHUR
SEMOGA BERMANPAAT.

Wednesday, May 3, 2017

SURAT EDARAN TETANG PENGISIAN NILAI RAPORT DI DAPODIK

Surat edaran dari kementerian pendidikan dan kebudayaan tentang pengisian nilai rapot di aplikasi dapodik, sebagai acuan dan dasar kita untuk mengisikan nilai rapot di aplikasi dapodik silakan di download surat edarannya














Saturday, April 29, 2017

JUKNIS PENULISAN IJAZAH



pada kesempatan ini teman guru ku saya akan membagikan juknis penulisan ijazah silakan di ambil juk nis nya
DOWNLOAD FILE PDF

LAMPIRAN III


Nomor : 018/H/EP/2017 Tanggal : 6 April 2017


DAFTAR ISI

A. Petunjuk Umum .......................................................................... 1

B. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Muka .............................. 3

1. Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.

2. Bangko Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C.

C. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang ......................... 10

1. Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.

2. Bangko Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C.

3. Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)

D. Contoh Blangko Ijazah sesuai Petunjuk Pengisian Halaman Muka dan Halaman Belakang Ijazah ……………………................. 14

1. Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK

2. Blangko Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C.

1PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH

SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

TAHUN PELAJARAN 2016/2017

A. PETUNJUK UMUM

1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket

B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka.

Contoh Kode Blangko

Kode Keterangan DN-01 Ma/13 0000001 Kurikulum 2013

DN-01 Ma/06 0000001

Kurikulum 2006 DN-01 Ma/SPK 0000001 SPK

3. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.

4. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.

5. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.

6. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).

7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.

8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.

a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.

b. Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.

c. Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.

9. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.

10. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.

11. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.

12. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.

13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.

14. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.

B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA

1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.

a. Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur

b. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.

c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)

*) coret salah satu yang tidak sesuai

d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.

e. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.

f. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.

g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.

h. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.

i. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.

j. Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.

Contoh: Mamuju, 27 Januari 1999

Contoh: SD 1-16-04-04-175-002-7

SMP 2-16-01-04-294-193-6

SMA 3-16-02-21-428-215-2

SMK 4-16-02-21-428-215-2

k. Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah.

l. Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.

m. Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:

- Untuk SMALB (kurikulum 2006) diisi dengan jenis ketunaan peserta didik, yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunagrahita ringan, tunagrahita sedang, tunadaksa ringan, tunadaksa sedang, tunalaras, dan tunaganda.

- Untuk SDLB dan SMPLB (kurikulum 2013) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.

n. Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.

o. Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).

Tambahan penjelasan:

Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah yang definitif, maka dapat mengacu surat BSNP Nomor: 0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, perihal Penandatangan SKHUN dan Ijazah sebagai berikut:

a) Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;

b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.

p. Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2017

q. Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.

Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri –DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan (SD, SMP, SMA, dan SMK), kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sebagai berikut:

1) kode penerbitan

a) Dalam Negeri (DN) dan provinsi

DN-01 = Provinsi DKI Jakarta

DN-02 = Provinsi Jawa Barat

DN-03 = Provinsi Jawa Tengah

DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta

DN-05 = Provinsi Jawa Timur

DN-06 = Provinsi Aceh

DN-07 = Provinsi Sumatera Utara

DN-08 = Provinsi Sumatera Barat

DN-09 = Provinsi Riau

DN-10 = Provinsi Jambi

DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan

DN-12 = Provinsi Lampung

DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat

DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah

DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan

DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur

DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara

DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah

DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan

DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara

DN-21 = Provinsi Maluku

DN-22 = Provinsi Bali

DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat

DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur

DN-25 = Provinsi Papua

DN-26 = Provinsi Bengkulu

DN-27 = Provinsi Maluku Utara

DN-28 = Provinsi Bangka Belitung

DN-29 = Provinsi Gorontalo

DN-30 = Provinsi Banten

DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau

DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat

DN-33 = Provinsi Papua Barat

DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara

b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri

LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar

LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow

LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo

LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh

LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah

LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad

LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon

LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok

LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur

LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura

LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo

LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus

LN-13 = Sekolah Indonesia Davao

LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu

LN-15 = Sekolah Indonesia Den Haag

LN-16 = Sekolah Indonesia Beograd

2) Kode jenjang pendidikan meliputi:

D = Pendidikan Dasar

M = Pendidikan Menengah

3) Jenis satuan pendidikan, meliputi:

Dd = SD

Ddb = SDLB

DI = SMP

Dlb = SMPLB

Ma = SMA

Mab = SMALB

Mk = SMK

4) Kode Kurikulum, meliputi:

06 = Kurikulum 2006

13 = Kurikulum 2013

SPK = Satuan Pendidikan Kerjasama


5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.

2. BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C

a. Angka 1 diisi dengan nama satuan pendidikan (Kepala SKB/Ketua PKBM*)) bersangkutan sesuai dengan nomenklatur.

*) coret salah satu yang tidak sesuai

b. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah.

c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*).

*) coret salah satu yang tidak sesuai

d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.

e. Angka 5 diisi dengan nama peserta didik pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.

f. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.

g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali peserta didik pemilik Ijazah.

h. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa di satuan pendidikan yang bersangkutan.

i. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).

j. Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus untuk Ijazah Paket A, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian pendidikan kesetaraan.

Contoh: PAKET A A-16-04-04-175-002-7

PAKET B B-16-01-04-294-193-6

PAKET C C-16-02-21-428-215-2

Contoh: Mamuju, 27 Januari 1999

k. Angka 11 diisi dengan nama satuan pendidikan penyelenggara ujian pendidikan kesetaraan.

l. Angka 12 diisi dengan nama satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional

m. Angka 13 diisi dengan Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.

n. Angka 14 diisi dengan nama Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala SKB/Ketua PKBM pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala SKB/Ketua PKBM yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-)

Tambahan penjelasan:

Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM bersangkutan.

*) coret salah satu yang tidak sesuai

o. Angka 15 dibubuhkan stempel satuan pendidikan dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.

Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri - DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean Ijazah Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, Paket B, dan Paket C) sebagai berikut:

1) kode penerbitan Dalam Negeri (DN) dan provinsi

DN-01 = Provinsi DKI Jakarta

DN-02 = Provinsi Jawa Barat

DN-03 = Provinsi Jawa Tengah

DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta

DN-05 = Provinsi Jawa Timur

DN-06 = Provinsi Aceh

DN-07 = Provinsi Sumatera Utara

Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2017

DN-08 = Provinsi Sumatera Barat

DN-09 = Provinsi Riau

DN-10 = Provinsi Jambi

DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan

DN-12 = Provinsi Lampung

DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat

DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah

DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan

DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur

DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara

DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah

DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan

DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara

DN-21 = Provinsi Maluku

DN-22 = Provinsi Bali

DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat

DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur

DN-25 = Provinsi Papua

DN-26 = Provinsi Bengkulu

DN-27 = Provinsi Maluku Utara

DN-28 = Provinsi Bangka Belitung

DN-29 = Provinsi Gorontalo

DN-30 = Provinsi Banten

DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau

DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat

DN-33 = Provinsi Papua Barat

DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara

2) Luar Negeri (LN) dan Pendidikan kesetaraan:

LN-01 = Program Paket Singapura

LN-02 = Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)

LN-03 = Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)

LN-04 = Program Paket Arab Saudi (Riyadh)

LN-05 = Program Paket Taiwan

3) Kode jenjang pendidikan meliputi:

D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)

M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan)

4) Kode Satuan Pendidikan Non formal, meliputi:

PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A

PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B

PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan.

Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.

C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG

1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.

a. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.

b. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.

c. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.

d. Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.

e. Angka 4a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:

- Untuk SMALB (kurikulum 2006) diisi dengan jenis ketunaan peserta didik, yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunagrahita ringan, tunagrahita sedang, tunadaksa ringan, tunadaksa sedang, tunalaras, dan tunaganda.

- Untuk SDLB dan SMPLB (kurikulum 2013) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk

f. Angka 5 diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor yang diambil dari beberapa semester terakhir, dengan keterangan sebagai berikut:

No.

Jenjang

Kurikulum

Rata-rata dari nilai rapor

SD dan SDLB

K-2006

Semester 7 sampai dengan semester 12

K-2013
Semester 9 sampai dengan semester 12

SMP dan SMPLB

K-2006

Semester 1 sampai dengan semester 6

K-2013

Semester 1 sampai dengan semester 6

SMA dan SMALB

K-2006

Semester 3 sampai dengan semester 6

K-2013

Semester 1 sampai dengan semester 6

SKS

Semester 1 sampai dengan semester 6

g. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai Ujian Sekolah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.

h. Rata-rata Rapor yang dimaksud pada huruf f, dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada huruf g, ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal).

Contoh :

Nilai sebelum pembulatan

Nilai setelah pembulatan

83,4

83

83,5

84

83,6

84

i. Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran sesuai dengan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.

j. Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di sekolah.

k. Angka 8 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan.

l. Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).

m. Angka 10 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.

2. BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, dan PAKET C

a. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.

b. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.

c. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa nasional peserta didik pemilik Ijazah Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.

d. Angka 4 diisi dengan nomor Peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi kode tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode, 3(tiga) digit berisi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus untuk Ijazah Paket A, angka 4 diisi dengan nomor peserta ujian pendidikan kesetaraan.

Contoh: Paket A A-16-02-05-295-194-5

Paket B B-16-01-04-294-193-6

Paket C C-16-02-21-428-215-2

e. Angka 5 diisi dengan nilai rata-rata derajat kompetensi dengan keterangan sebagai berikut:


No.


Jenjang


Semester


1)


Paket A


7 sampai dengan 12


2)


Paket B


1 sampai dengan 6


3)


Paket C


3 sampai dengan 6


Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan dan Nilai Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang nilai 0 – 100 (tanpa desimal).


f. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (Ujian Satuan Pendidikan).


g. Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.


h. Angka 8 diisi dengan nama Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan Kepala SKB/Ketua PKBM bersangkutan.


*) coret salah satu yang tidak sesuai


i. Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).


j. Angka 10 dibubuhkan stempel satuan pendidikan dari satuan pendidikan berangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.


13


3. BLANGKO IJAZAH Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)


Halaman belakang blangko ijazah SPK hanya berisi identitas peserta didik. pengisian daftar mata pelajaran yang ditempuh beserta nilai yang diperoleh peserta didik berdasarkan kurikulum dan/atau struktur program yang berlaku di sekolah tersebut.


14


D. CONTOH BLANGKO IJAZAH SESUAI PETUNJUK PENGISIAN HALAMAN MUKA DAN HALAMAN BELAKANG IJAZAH


1. Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK


a. Blangko Ijazah SD


1) SD Kurikulum 2006 (terlampir)


2) SD Kurikulum 2013 (terlampir)


3) SD SPK (terlampir)


b. Blangko Ijazah SDLB Kurikulum 2013 (terlampir)


c. Blangko Ijazah SMP


1) SMP Kurikulum 2006 (terlampir)


2) SMP Kurikulum 2013 (terlampir)


3) SMP SPK (terlampir)


d. Blangko Ijazah SMPLB Kurikulum 2013 (terlampir)


e. Blangko Ijazah SMA


1) SMA Kurikulum 2006 (terlampir)


2) SMA Kurikulum 2013 (terlampir)


3) SMA SPK (terlampir)


f. Blangko Ijazah SMALB Kurikulum 2006 (terlampir)


g. Blangko Ijazah SMK Program 4 Tahun


1) SMK Kurikulum 2006 (terlampir)


2) SMK Kurikulum 2013 (terlampir)


h. Blangko Ijazah SMK Program 3 Tahun


1) SMK Kurikulum 2006 (terlampir)


2) SMK Kurikulum 2013 (terlampir)


2. Blangko Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C


a. Blangko Ijazah Paket A (terlampir)


b. Blangko Ijazah Paket B (terlampir)


c. Blangko Ijazah Paket C (terlampir)




DOWNLOAD















Monday, April 24, 2017

APLIKASI NILAI RAPORT KELAS 6 TAHUN 2016/2017

sahabat guru-ku, diakhir semester 2 ini diman para guru sekolah dasar (SD) harus merekap nila dari semeter 7 s/d 11 atau dari kelas 4 sampai kelas 6 semster 1, mamang saya pikir gugu-guru seklain sudah mahir dalam menguasai TIK tapi saya hannya ingin berbagi saja, kalau biasanya kita mengetik di word kita harus menjumlahkan atau menghitung nilai secara manual menggunakan kalkulator tapi  pada kesempatan kali ini saya akan membagikan aplikasi penilaian bentuk file Excel untuk kelas 6 / utuk sekolah dasar tahu pelajaran 2016/2017

SILAKAN - DOWNLOAD







download; rpp; perangkat guu; silabus; penjas; pkn;pai; pendidikan agama islam; pjok; bahasa indonesia; ipa; ips; sbk; operator; guru; sk; contoh; sk operator; walikota; bupati; pendidikan; info; belajar; sd; sekolah dasar; smp; sergur; sertifikasi; info sertifikasi

Thursday, April 20, 2017

UPDATE DAPODIK 2017b




Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik

di Seluruh Nusantara

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka untuk terus menerus meningkatkan kualitas data Dapodik, maka senantiasa dilakukan perbaikan dan penyempurnaan pada Aplikasi Dapodik. Pengembangan fitur-fitur pada Aplikasi Dapodik juga dilakukan untuk mengakomodasi berkembangnya kebutuhan akan data Dapodik dan juga untuk lebih meningkatkan layanan terhadap segenap stakeholder pendidikan ditingkat pusat maupun daerah. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2017 yaitu Versi 2017b. Pada versi 2017b ini telah ditambahkan fitur nilai Rapor dan nilai US/USBN. Adapun pembaruan dan perbaikan Aplikasi Dapodik 2017b selengkapnya adalah sebagai berikut:


[Pembaruan] Penambahan Menu untuk menginput nilai rapor peserta didik
[Pembaruan] Penambahan tombol untuk memasukan prefill anggota rombel terdahulu
[Perbaikan] Pembukaan pembuatan akun PTK untuk Non Induk



Untuk melakukan update /pembaruan versi aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik 2017b dapat dilakukan dengan menggunakan:



1) UPDATER Aplikasi Dapodik 2017b

Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 dan Versi 2017a dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2017b dengan menggunakan Updater Aplikasi Dapodik 2017b, langkah-langkahnya sebagai berikut:
Unduh file UPDATER Aplikasi Dapodik 2017b pada link berikut ini : Updater Aplikasi Dapodik Versi 2017.b
Lakukan installasi sampai dengan selesai.
Lakukan refresh (Ctrl + F5).



2. Pembaruan online

Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 dan Versi 2017a juga dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2017b dengan cara pembaruan secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:
Pastikan komputer terkoneksi internet.
Silahkan login pada Aplikasi Dapodik Versi 2017 atau Versi 2017a
Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2017b) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.



Dengan adanya fitur input nilai Rapor dan nilai US/USBN maka data proses pengiriman data pada waktu sinkronisasi akan bertambah besar. Oleh karenanya untuk memperlancar proses sinkronisasi khususnya sinkronisasi nilai disarankan untuk melakukan sinkronisasi secara bertahap dan tidak harus menunggu sampai dengan input nilai selesai seluruhnya. Prioritaskan input nilai semester ganjil tahun pelajaran 2016/2017.




Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

Link Unduhan :

a. Updater Aplikasi Dapodik Versi 2017.b

b. Panduan Singkat Aplikasi Dapodik Versi 2017.b

sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/





download; rpp; perangkat guu; silabus; penjas; pkn;pai; pendidikan agama islam; pjok; bahasa indonesia; ipa; ips; sbk; operator; guru; sk; contoh; sk operator; walikota; bupati; pendidikan; info; belajar; sd; sekolah dasar; smp; sergur; sertifikasi; info sertifikasi

DAFTAR SNMPTN

Bagi adek-adek yang baru tamat sekolah  menegah pertama (SMA) ditahun ajaran 2016-2017 dan mau langsung melanjut keperguruan tinggi negeri silakan klik link berikut ini, maka adek-adek akan mendapat informasi yang jelas.
link - http://www.snmptn.ac.id/ptn.html


Tuesday, April 18, 2017

DAFTAR TNI

Pada Kesempatan kali ini Saya Akan Menginformasikan Pendaftaran TNI AD dan TNI AU
untu lebih jelas silakan klik link

TNI AD - LINK
TNI AU - LINK

Entri yang Diunggulkan

LAPORAN LOKAKARYA CGP ANGKATAN 11

  LAPORAN LOKAKARYA 4     PROGRAM PENDIDIKAN GURU PENGGERAK ANGKATAN X I KOTA PAGAR ALAM            ...