Saturday, April 29, 2017

JUKNIS PENULISAN IJAZAH



pada kesempatan ini teman guru ku saya akan membagikan juknis penulisan ijazah silakan di ambil juk nis nya
DOWNLOAD FILE PDF

LAMPIRAN III


Nomor : 018/H/EP/2017 Tanggal : 6 April 2017


DAFTAR ISI

A. Petunjuk Umum .......................................................................... 1

B. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Muka .............................. 3

1. Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.

2. Bangko Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C.

C. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang ......................... 10

1. Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.

2. Bangko Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C.

3. Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)

D. Contoh Blangko Ijazah sesuai Petunjuk Pengisian Halaman Muka dan Halaman Belakang Ijazah ……………………................. 14

1. Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK

2. Blangko Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C.

1PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH

SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

TAHUN PELAJARAN 2016/2017

A. PETUNJUK UMUM

1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket

B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka.

Contoh Kode Blangko

Kode Keterangan DN-01 Ma/13 0000001 Kurikulum 2013

DN-01 Ma/06 0000001

Kurikulum 2006 DN-01 Ma/SPK 0000001 SPK

3. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.

4. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.

5. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.

6. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).

7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.

8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.

a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.

b. Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.

c. Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.

9. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.

10. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.

11. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.

12. Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.

13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.

14. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.

B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA

1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.

a. Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur

b. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.

c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)

*) coret salah satu yang tidak sesuai

d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.

e. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.

f. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.

g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.

h. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.

i. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.

j. Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.

Contoh: Mamuju, 27 Januari 1999

Contoh: SD 1-16-04-04-175-002-7

SMP 2-16-01-04-294-193-6

SMA 3-16-02-21-428-215-2

SMK 4-16-02-21-428-215-2

k. Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah.

l. Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.

m. Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:

- Untuk SMALB (kurikulum 2006) diisi dengan jenis ketunaan peserta didik, yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunagrahita ringan, tunagrahita sedang, tunadaksa ringan, tunadaksa sedang, tunalaras, dan tunaganda.

- Untuk SDLB dan SMPLB (kurikulum 2013) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.

n. Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.

o. Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).

Tambahan penjelasan:

Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah yang definitif, maka dapat mengacu surat BSNP Nomor: 0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, perihal Penandatangan SKHUN dan Ijazah sebagai berikut:

a) Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;

b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.

p. Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2017

q. Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.

Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri –DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan (SD, SMP, SMA, dan SMK), kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sebagai berikut:

1) kode penerbitan

a) Dalam Negeri (DN) dan provinsi

DN-01 = Provinsi DKI Jakarta

DN-02 = Provinsi Jawa Barat

DN-03 = Provinsi Jawa Tengah

DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta

DN-05 = Provinsi Jawa Timur

DN-06 = Provinsi Aceh

DN-07 = Provinsi Sumatera Utara

DN-08 = Provinsi Sumatera Barat

DN-09 = Provinsi Riau

DN-10 = Provinsi Jambi

DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan

DN-12 = Provinsi Lampung

DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat

DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah

DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan

DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur

DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara

DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah

DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan

DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara

DN-21 = Provinsi Maluku

DN-22 = Provinsi Bali

DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat

DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur

DN-25 = Provinsi Papua

DN-26 = Provinsi Bengkulu

DN-27 = Provinsi Maluku Utara

DN-28 = Provinsi Bangka Belitung

DN-29 = Provinsi Gorontalo

DN-30 = Provinsi Banten

DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau

DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat

DN-33 = Provinsi Papua Barat

DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara

b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri

LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar

LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow

LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo

LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh

LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah

LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad

LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon

LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok

LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur

LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura

LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo

LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus

LN-13 = Sekolah Indonesia Davao

LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu

LN-15 = Sekolah Indonesia Den Haag

LN-16 = Sekolah Indonesia Beograd

2) Kode jenjang pendidikan meliputi:

D = Pendidikan Dasar

M = Pendidikan Menengah

3) Jenis satuan pendidikan, meliputi:

Dd = SD

Ddb = SDLB

DI = SMP

Dlb = SMPLB

Ma = SMA

Mab = SMALB

Mk = SMK

4) Kode Kurikulum, meliputi:

06 = Kurikulum 2006

13 = Kurikulum 2013

SPK = Satuan Pendidikan Kerjasama


5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.

2. BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C

a. Angka 1 diisi dengan nama satuan pendidikan (Kepala SKB/Ketua PKBM*)) bersangkutan sesuai dengan nomenklatur.

*) coret salah satu yang tidak sesuai

b. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah.

c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*).

*) coret salah satu yang tidak sesuai

d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.

e. Angka 5 diisi dengan nama peserta didik pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.

f. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.

g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali peserta didik pemilik Ijazah.

h. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa di satuan pendidikan yang bersangkutan.

i. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).

j. Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus untuk Ijazah Paket A, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian pendidikan kesetaraan.

Contoh: PAKET A A-16-04-04-175-002-7

PAKET B B-16-01-04-294-193-6

PAKET C C-16-02-21-428-215-2

Contoh: Mamuju, 27 Januari 1999

k. Angka 11 diisi dengan nama satuan pendidikan penyelenggara ujian pendidikan kesetaraan.

l. Angka 12 diisi dengan nama satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional

m. Angka 13 diisi dengan Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.

n. Angka 14 diisi dengan nama Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala SKB/Ketua PKBM pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala SKB/Ketua PKBM yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-)

Tambahan penjelasan:

Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM bersangkutan.

*) coret salah satu yang tidak sesuai

o. Angka 15 dibubuhkan stempel satuan pendidikan dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.

Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri - DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean Ijazah Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, Paket B, dan Paket C) sebagai berikut:

1) kode penerbitan Dalam Negeri (DN) dan provinsi

DN-01 = Provinsi DKI Jakarta

DN-02 = Provinsi Jawa Barat

DN-03 = Provinsi Jawa Tengah

DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta

DN-05 = Provinsi Jawa Timur

DN-06 = Provinsi Aceh

DN-07 = Provinsi Sumatera Utara

Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2017

DN-08 = Provinsi Sumatera Barat

DN-09 = Provinsi Riau

DN-10 = Provinsi Jambi

DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan

DN-12 = Provinsi Lampung

DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat

DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah

DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan

DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur

DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara

DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah

DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan

DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara

DN-21 = Provinsi Maluku

DN-22 = Provinsi Bali

DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat

DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur

DN-25 = Provinsi Papua

DN-26 = Provinsi Bengkulu

DN-27 = Provinsi Maluku Utara

DN-28 = Provinsi Bangka Belitung

DN-29 = Provinsi Gorontalo

DN-30 = Provinsi Banten

DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau

DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat

DN-33 = Provinsi Papua Barat

DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara

2) Luar Negeri (LN) dan Pendidikan kesetaraan:

LN-01 = Program Paket Singapura

LN-02 = Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)

LN-03 = Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)

LN-04 = Program Paket Arab Saudi (Riyadh)

LN-05 = Program Paket Taiwan

3) Kode jenjang pendidikan meliputi:

D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)

M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan)

4) Kode Satuan Pendidikan Non formal, meliputi:

PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A

PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B

PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan.

Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.

C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG

1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.

a. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.

b. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.

c. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.

d. Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.

e. Angka 4a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:

- Untuk SMALB (kurikulum 2006) diisi dengan jenis ketunaan peserta didik, yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunagrahita ringan, tunagrahita sedang, tunadaksa ringan, tunadaksa sedang, tunalaras, dan tunaganda.

- Untuk SDLB dan SMPLB (kurikulum 2013) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk

f. Angka 5 diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor yang diambil dari beberapa semester terakhir, dengan keterangan sebagai berikut:

No.

Jenjang

Kurikulum

Rata-rata dari nilai rapor

SD dan SDLB

K-2006

Semester 7 sampai dengan semester 12

K-2013
Semester 9 sampai dengan semester 12

SMP dan SMPLB

K-2006

Semester 1 sampai dengan semester 6

K-2013

Semester 1 sampai dengan semester 6

SMA dan SMALB

K-2006

Semester 3 sampai dengan semester 6

K-2013

Semester 1 sampai dengan semester 6

SKS

Semester 1 sampai dengan semester 6

g. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai Ujian Sekolah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.

h. Rata-rata Rapor yang dimaksud pada huruf f, dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada huruf g, ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal).

Contoh :

Nilai sebelum pembulatan

Nilai setelah pembulatan

83,4

83

83,5

84

83,6

84

i. Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran sesuai dengan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.

j. Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di sekolah.

k. Angka 8 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan.

l. Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).

m. Angka 10 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.

2. BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, dan PAKET C

a. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.

b. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.

c. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa nasional peserta didik pemilik Ijazah Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.

d. Angka 4 diisi dengan nomor Peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi kode tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode, 3(tiga) digit berisi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus untuk Ijazah Paket A, angka 4 diisi dengan nomor peserta ujian pendidikan kesetaraan.

Contoh: Paket A A-16-02-05-295-194-5

Paket B B-16-01-04-294-193-6

Paket C C-16-02-21-428-215-2

e. Angka 5 diisi dengan nilai rata-rata derajat kompetensi dengan keterangan sebagai berikut:


No.


Jenjang


Semester


1)


Paket A


7 sampai dengan 12


2)


Paket B


1 sampai dengan 6


3)


Paket C


3 sampai dengan 6


Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan dan Nilai Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang nilai 0 – 100 (tanpa desimal).


f. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (Ujian Satuan Pendidikan).


g. Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.


h. Angka 8 diisi dengan nama Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan Kepala SKB/Ketua PKBM bersangkutan.


*) coret salah satu yang tidak sesuai


i. Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).


j. Angka 10 dibubuhkan stempel satuan pendidikan dari satuan pendidikan berangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.


13


3. BLANGKO IJAZAH Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)


Halaman belakang blangko ijazah SPK hanya berisi identitas peserta didik. pengisian daftar mata pelajaran yang ditempuh beserta nilai yang diperoleh peserta didik berdasarkan kurikulum dan/atau struktur program yang berlaku di sekolah tersebut.


14


D. CONTOH BLANGKO IJAZAH SESUAI PETUNJUK PENGISIAN HALAMAN MUKA DAN HALAMAN BELAKANG IJAZAH


1. Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK


a. Blangko Ijazah SD


1) SD Kurikulum 2006 (terlampir)


2) SD Kurikulum 2013 (terlampir)


3) SD SPK (terlampir)


b. Blangko Ijazah SDLB Kurikulum 2013 (terlampir)


c. Blangko Ijazah SMP


1) SMP Kurikulum 2006 (terlampir)


2) SMP Kurikulum 2013 (terlampir)


3) SMP SPK (terlampir)


d. Blangko Ijazah SMPLB Kurikulum 2013 (terlampir)


e. Blangko Ijazah SMA


1) SMA Kurikulum 2006 (terlampir)


2) SMA Kurikulum 2013 (terlampir)


3) SMA SPK (terlampir)


f. Blangko Ijazah SMALB Kurikulum 2006 (terlampir)


g. Blangko Ijazah SMK Program 4 Tahun


1) SMK Kurikulum 2006 (terlampir)


2) SMK Kurikulum 2013 (terlampir)


h. Blangko Ijazah SMK Program 3 Tahun


1) SMK Kurikulum 2006 (terlampir)


2) SMK Kurikulum 2013 (terlampir)


2. Blangko Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C


a. Blangko Ijazah Paket A (terlampir)


b. Blangko Ijazah Paket B (terlampir)


c. Blangko Ijazah Paket C (terlampir)




DOWNLOAD















Monday, April 24, 2017

APLIKASI NILAI RAPORT KELAS 6 TAHUN 2016/2017

sahabat guru-ku, diakhir semester 2 ini diman para guru sekolah dasar (SD) harus merekap nila dari semeter 7 s/d 11 atau dari kelas 4 sampai kelas 6 semster 1, mamang saya pikir gugu-guru seklain sudah mahir dalam menguasai TIK tapi saya hannya ingin berbagi saja, kalau biasanya kita mengetik di word kita harus menjumlahkan atau menghitung nilai secara manual menggunakan kalkulator tapi  pada kesempatan kali ini saya akan membagikan aplikasi penilaian bentuk file Excel untuk kelas 6 / utuk sekolah dasar tahu pelajaran 2016/2017

SILAKAN - DOWNLOAD







download; rpp; perangkat guu; silabus; penjas; pkn;pai; pendidikan agama islam; pjok; bahasa indonesia; ipa; ips; sbk; operator; guru; sk; contoh; sk operator; walikota; bupati; pendidikan; info; belajar; sd; sekolah dasar; smp; sergur; sertifikasi; info sertifikasi

Thursday, April 20, 2017

UPDATE DAPODIK 2017b




Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik

di Seluruh Nusantara

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka untuk terus menerus meningkatkan kualitas data Dapodik, maka senantiasa dilakukan perbaikan dan penyempurnaan pada Aplikasi Dapodik. Pengembangan fitur-fitur pada Aplikasi Dapodik juga dilakukan untuk mengakomodasi berkembangnya kebutuhan akan data Dapodik dan juga untuk lebih meningkatkan layanan terhadap segenap stakeholder pendidikan ditingkat pusat maupun daerah. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2017 yaitu Versi 2017b. Pada versi 2017b ini telah ditambahkan fitur nilai Rapor dan nilai US/USBN. Adapun pembaruan dan perbaikan Aplikasi Dapodik 2017b selengkapnya adalah sebagai berikut:


[Pembaruan] Penambahan Menu untuk menginput nilai rapor peserta didik
[Pembaruan] Penambahan tombol untuk memasukan prefill anggota rombel terdahulu
[Perbaikan] Pembukaan pembuatan akun PTK untuk Non Induk



Untuk melakukan update /pembaruan versi aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik 2017b dapat dilakukan dengan menggunakan:



1) UPDATER Aplikasi Dapodik 2017b

Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 dan Versi 2017a dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2017b dengan menggunakan Updater Aplikasi Dapodik 2017b, langkah-langkahnya sebagai berikut:
Unduh file UPDATER Aplikasi Dapodik 2017b pada link berikut ini : Updater Aplikasi Dapodik Versi 2017.b
Lakukan installasi sampai dengan selesai.
Lakukan refresh (Ctrl + F5).



2. Pembaruan online

Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 dan Versi 2017a juga dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2017b dengan cara pembaruan secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:
Pastikan komputer terkoneksi internet.
Silahkan login pada Aplikasi Dapodik Versi 2017 atau Versi 2017a
Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2017b) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.



Dengan adanya fitur input nilai Rapor dan nilai US/USBN maka data proses pengiriman data pada waktu sinkronisasi akan bertambah besar. Oleh karenanya untuk memperlancar proses sinkronisasi khususnya sinkronisasi nilai disarankan untuk melakukan sinkronisasi secara bertahap dan tidak harus menunggu sampai dengan input nilai selesai seluruhnya. Prioritaskan input nilai semester ganjil tahun pelajaran 2016/2017.




Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

Link Unduhan :

a. Updater Aplikasi Dapodik Versi 2017.b

b. Panduan Singkat Aplikasi Dapodik Versi 2017.b

sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/





download; rpp; perangkat guu; silabus; penjas; pkn;pai; pendidikan agama islam; pjok; bahasa indonesia; ipa; ips; sbk; operator; guru; sk; contoh; sk operator; walikota; bupati; pendidikan; info; belajar; sd; sekolah dasar; smp; sergur; sertifikasi; info sertifikasi

DAFTAR SNMPTN

Bagi adek-adek yang baru tamat sekolah  menegah pertama (SMA) ditahun ajaran 2016-2017 dan mau langsung melanjut keperguruan tinggi negeri silakan klik link berikut ini, maka adek-adek akan mendapat informasi yang jelas.
link - http://www.snmptn.ac.id/ptn.html


Tuesday, April 18, 2017

DAFTAR TNI

Pada Kesempatan kali ini Saya Akan Menginformasikan Pendaftaran TNI AD dan TNI AU
untu lebih jelas silakan klik link

TNI AD - LINK
TNI AU - LINK

Tuesday, April 11, 2017

MENDAPATKAN PENGHASILAN MENGGUNAKAN REVENUE PADA BLOG


Adsense ditolak RevenueHits bertindak.





Judul diatas sengaja saya ambil untuk membantu teman-teman yang mungkin kesulitan atau bahkan sering ditolak dengan Adsense. Sudah berkali-kali tapi masih saja belum bisa. Untuk menghilangkan kegalauan teman-teman ini adalah salah satu solusi dan sekaligus alternatif "pengganti" Adsense.



Sebelum membahas lebih jauh tentang ini ada baiknya anda memperhatikan penjelasan berikut ini dengan seksama.


Apa itu Adsense?

AdSense adalah program kerjasama periklanan melalui media Internet yang diselenggarakan oleh Google. Melalui program periklanan AdSense, pemilik situs web atau blog yang telah mendaftar dan disetujui keanggotaannya diperbolehkan memasang unit iklan yang bentuk dan materinya telah ditentukan oleh Google di halaman web mereka. Pemilik situs web atau blog akan mendapatkan pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs, yang dikenal sebagai sistem pay per click (ppc) atau bayar per klik. Wikipedia


Setelah mengetahui apa itu Adsense sekarang masalah utamanya adalah kenapa blog/website kita sering ditolak. Inti penolakannya adalah banyaknya syarat yang belum terpenuhi, mulai dari jenis blog yang tidak sesuai dengan aturan Google, hingga konten yang ada di blog/website kita yang tidak relevan dengan syarat-syarat yang Google inginkan. Dan lebih parahnya adalah tidak semua konten yang kita sajikan dianggap tidak berkualitas alias hasil copas dari blog/website lain. Kita tau sekarang Google sekarang bukanlah Google yang dulu. Google akan tahu artikel atau konten yang kita publish adalah hasil copas dari blog lain. Untuk lebih jelas mengenai alasan penolakan Adsense klik link .
Setelah membaca anda masih ingin lanjut ke Adsense meskin sudah ditolak berulang kali atau anda termasuk orang yang tidak mudah putus asa dan gigih berjuang, berikut saya berikan link untuk anda baca dan mencoba memperbaiki kesalahan di blog/website anda dibawah ini.

Alasan Penolakan Google Adsense Beserta Solusi-nya
atau
Kriteria blog yang disukai oleh Google Adsense


Ketika anda telah lelah berjuang dengan Adsense dan masih gagal meminang Google Adsense disini saya akan memberikan alternatif dan solusi "pengganti" Google Adsense.


RevenueHits Adalah Solusinya
Pertanyaannya sekarang adalah kenapa harus "dia" (RevenueHits), alasan sederhanya adalah banyak PPC Network yang menawarkan jasa serupa Adsense, tetapi memiliki CPC (Cost per click) yang sangat kecil, hingga $0.001 per klik. So, Buat kamu yang ditolak terus sama Google Adsense, RevenueHits adalah ads platform yang paling cocok, apalagi buat kamu yang blog-nya sudah di-disable Google dan tidak bisa menggunakan Adsense lagi.
Jika dibandingkan dengan ads platform serupa, RevenueHits adalah satu dari berbagai ads platform yang memiliki banyak keunggulan, di antaranya:

CPC (Cost per click) yang cukup tinggi
Banyak jenis iklan yang bisa ditayangkan, tidak hanya banner
Tidak perlu waktu untuk verifikasi website
Tidak perlu persetujuan RevenueHits
Pembayaran bisa via PayPal dan Bank Transfer
Dan masih banyak lagi...
RevenueHits Cocok Untuk Blogger
Buat kamu para Blogger yang tidak bisa memakai Adsense, tentunya RevenueHits ini sangat cocok dijadikan pengganti Adsense. Di samping pendaftarannya yang mudah, pembayaran dari RevenueHits juga bisa dikirim melalui PayPal. Cara Membuat Akun PayPal Tanpa Kartu Kredit

Cara daftar di RevenueHits
1.Buka dan kunjungi Halaman Registrasi RevenueHits.




2. Klik tombol hijau yang bertuliskan "Sign up", maka kamu akan dipersilahkan untuk mengisi data diri dan data website yang ingin kamu daftarkan.



3. Setelah itu, jangan lupa klik link konfirmasi yang dikirimkan ke email kamu ya.




4. Jika sudah, maka kamu akan diminta login. Login menggunakan Username dan Password yang tadi sudah kamu buat.




5. Pilih pada menu "PLACEMENTS", setelah itu kamu akan menemukan "New Placement" dan "New Mobile Placement".


Catatan:
Hasil terbaik dari desktop adalah dengan menggunakan Popunder, sedangkan jika pengunjung kamu mayoritas mobile, maka penggunaan Mobile Dialog dan Interstitial sangatlah disarankan demi mendapatkan penghasilan yang optimal.


6. Dalam kasus ini JalanTikus.com akan mencoba untuk menggunakan Popunder untuk Desktop. Jangan lupa untuk mengisi "Placement name"-nya ya.





7. Setelah itu, copy script yang diberikan dan tempatkan di website kamu.



Bagaimana dengan hasilnya jika dibanding Adsense?
Jawabannya adalah Bisa iya, bisa tidak. Itu semua tergantung jenis konten dan jumlah pengunjung blog kamu. Namun, jika kamu tekun dalam blogging, tentunya penghasilan akan bertambah dari waktu ke waktu.







Bagaimana pembayarannya?
RevenueHits menggunakan sistem NET 30, yang berarti pembayaran kamu baru akan dibayar pada akhir bulan berikutnya. Misal, kamu sudah mengumpulkan pendapatan $200 selama bulan September, maka pembayaran $200 tersebut baru akan dilakukan pada tanggal 30 Oktober.







sumber : 
www.goguru.xyz 

KARYA ILMIAH PENYALAGUNAAN INTERNET DIKALANGAN REMAJA





PENYALAHGUNAAN INTERNET DI KALANGAN REMAJA








D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
NAMA : HENGKI PURBA
NIM : 835862075


TAHUN 2016.2










BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah

Berawal dari Warnet, kini internet sudah menjadi hal yang penting bagi sebagian besar masyarakat di seluruh dunia. Kepentingan bisnis, berita, forum, hingga banyak informasi secara global dapat dilakukan dengan internet.
Salah satu komponen masyarakat yang paling sering menggunakan internet adalah remaja. Remaja dapat mendapat berbagai ilmu bagi kepentingan pendidikannya. Namun sangat disayangkan, banyaknya kegunaan internet seringkali disalahgunakan oleh remaja.
Ditambah lagi dengan jejaring sosial seperti facebook dan twitter. Fungsi utamanya adalah menghubungkan seluruh orang di dunia. Namun, banyak remaja yang menjadi kecanduan dengan jejaring sosial tersebut dan mengakibatkan prestasi belajarnya menurun. Tak sedikit remaja yang memfungsikan jejaring sosial sebagai curahan hati, namun seringkali menggunakan ungkapan yang kurang sopan. Sampai terjadinya tindak kriminal yang dimulai dari jejaring sosial.
Menyadari hal tersebut, saya akhirnya memilih penyalahgunaan internet di kalangan remaja tersebut sebagai tema dalam karya tulis ini.

B.     Perumusan Masalah
Perumusan masalah pada karya tulis ini adalah:
1.      Apa yang dimaksud penyalahgunaan internet?
2.      Apa saja penyalahgunaan internet yang sering dilakukan oleh remaja?
3.      Mengapa remaja sering menyalahgunakan internet?
4.      Apa dampak yang ditimbulkan dengan adanya penyalahgunaan internet?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan karya tulis ini adalah:
1.      Mengungkap penyalahgunaan internet di kalangan remaja.
2.      Sebagai tugas Mata Kuliah Teknik Penulisan Karya Ilmiah Semester 6



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Penyalahgunaan Internet

Internet yang seharusnya digunakan untuk hal-hal yang positif, misalnya untuk urusan bisnis, penyebaran berita, serta berbagai informasi dari seluruh dunia, disalahgunakan untuk tujuan lain yang bersifat buruk.
Sangat disayangkan, internet semakin disalahgunakan di Indonesia. Bahkan, kebanyakan besar adalah remaja.
Sesungguhnya baik dan buruknya internet bergantung pada penggunanya. Jika penggunanya mempergunakannya untuk hal-hal yang baik, maka hasilnya akan baik. Namun, jika digunakan untuk perbuatan buruk, maka hasilnya adalah sebaliknya.

B.     Penyalahgunaan Internet Yang Sering Dilakukan Oleh Remaja
             Biasanya, remaja yang belajar di Sekolah mempunyai tugas dari sekolah dan akhirnya sepulang sekolah pergi kewarnet untuk mencari tugas yang diberikan dari sekolah akan tetapi biasanya seringkali internet disalahgunakan dengan alasan mencari tugas sekolah. Padahal justru bermain internet yang tak ada hubungannya dengan tugas yang dicari.
            Berdasarkan survey yang saya lakukan di salah satu warnet yaitu Warnet Barata Indah di Kota Pagar Alam, ternyata sebagian siswa menggunakan internet untuk bermain facebook dan hal-hal lain yang tidak bermanfaat. Sementara yang lain terkadang bermain game, atau mengunduh sesuatu yang tak ada hubungannya dengan pelajaran. Sungguh disayangkan.
            Hasil survei yang saya lakukan di 5 Warnet lain di Kota Pagar Alam Pada tanggal 5 Oktober 2016. Hasilnya pun sama seperti di Warnet Barata Indah sekitar 90%  rata – rata seluruh remaja yang menggunakan internet disalah gunakan. Terkadang saya temui juga ada anak dibawah umur sudah mulai main di warnet dan membuka gambar yang tidak sesuai atau gambar-gambar dewasah yaitu berbau pornografi. Sangat disayangkan generasi penerus bangsa seperti itu.

C.    Penyebab Remaja Sering Menyalahgunakan Internet
Menurut saya, remaja sering menyalahgunakan internet karena:
1.      Kondisi Psikologis Labil
Remaja adalah saat diantara masa anak-anak dan dewasa. Sehingga kondisi psikologisnya sering labil.
2.      Ingin Mencurahkan Isi Hati
Karena kondisi psikologisnya labil, maka seringkali mencurahkan isi hatinya di jejaring sosial supaya orang lain tahu isi hatinya. Namun, jika menggunakan ungkapan yang buruk, maka akan menjadi masalah yang lain.
3.      Kondisi lingkungan yang kurang memperhatikannya
Misalnya kasih sayang yang kurang dari kedua orangtuanya, atau kondisi lingkungan tempat tinggal yang kurang peduli dengannya.
4.      Ingin mengekspresikan diri
Menurut survey saya, ada beberapa siswa yang sebenarnya terlihat pendiam, namun di jejaring sosial ia selalu terlihat ekspresif. Bahkan, hal itu dilarang. Karena ia tak mencerminkan dirinya yang sebenarnya.
5.      Coba-coba
Seringkali remaja membuka situs web di internet karena coba-coba. Misalnya sebuah iklan di sebuah situs web. Namun, dapat menjadi kebiasaan yang buruk.
         
D.    Dampak Yang Ditimbulkan
Dampak yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan internet oleh remaja antara lain:
1.      Kecanduan
Sudah banyak remaja yang kecanduan internet. Terutama jejaring sosial. Hal ini harus dihindari oleh siapapun. Karena akan membuang waktu dan uang untuk hal yang kurang penting.
2.      Tindak Kriminal
Beberapa remaja yang menggunakan jejaring sosial dan berteman dengan orang tak dikenal, pernah menjadi korban kriminalitas. Atau tindak kriminal lain seperti penipuan yang mengakibatkan kerugian dan lain sebagainya.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Internet yang mempunyai banyak manfaat justru sering disalahgunakan oleh remaja untuk tujuan buruk. Beberapa penyebab mengapa remaja sering menyalahgunakan internet antara lain karena kondisi psikologis yang labil, ingin mencurahkan isi hati, kondisi lingkungan yang kurang baik, ingin mengekspresikan diri, serta coba-coba, harus terlebih dahulu diatasi.
Fasilitas hotspot di sekolah juga terkadang disalahgunakan oleh siswa untuk bermain internet yang tak ada hubungannya dengan pelajaran.
Internet harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Jika kita menggunakannya dengan baik, maka akan mendatangkan kebaikan. Namun, jika kita disalahgunakan, maka akan mendatangkan keburukan. Hanya tergantung pada pemakainya.

B.     Saran
Dengan Internet, kita dapat mencari berbagai informasi yang berguna. Namun jika disalahgunakan, akan mendatangkan masalah. Karena itu, jangan menyalahgunakan internet untuk keburukan. Karena pada akhirnya, kita akan menanggung akibatnya.








DAFTAR PUSTAKA

http://greenchool.blogspot.com/2009/10/penyalahgunaan-internet.html
http://niasbarat.wordpress.com/2008/04/08/bahaya-penyalahgunaan-media-internet-dan-upaya-penanganannya/
http://lietha10.blogspot.com/2011/04/pendidikan-contoh-karya-tulis-sederhana.html

DARI : http://cerdassmpduta.blogspot.co.id/2015/02/contoh-karya-ilmiah-sederhana.html









download; rpp; perangkat guu; silabus; penjas; pkn;pai; pendidikan agama islam; pjok; bahasa indonesia; ipa; ips; sbk; operator; guru; sk; contoh; sk operator; walikota; bupati; pendidikan; info; belajar; sd; sekolah dasar; smp; sergur; sertifikasi; info sertifikasi


Entri yang Diunggulkan

MULAI DARI DIRI CPP A 11 PERTEMUAN KE 8

    1.     Hal apa saja yang pernah Anda lakukan untuk membuat transformasi pendidikan di ekosistem pendidikan terdekat (sekolah, sekitar ru...