Friday, March 31, 2017

SYARAT PEMBUATAN NUPTK



Berdasarkan mekanisme dan prosedur tentang penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, dan surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

  1. Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
  2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
  3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut;

I.   Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK,
      PLB.
II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal
     (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.

IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS
      dan bukan PNS.

V. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang
     terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat
     setelah Januari 2006.

VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan
       Paud-Dikmas dengan ketentuan;

A. Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK

B. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi
    persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui
    aplikasi verval GTK:

i. Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan
    dari Dinas Pendidikan

ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,

a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur

b. di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus
    dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).

VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)

A. Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK

B. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK

C. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai
     (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:

i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik

ii. Guru nonPNS,

a. di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur

b. di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus
    dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)

VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK
         sesuai kebijakan yang ada.

4. Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;

I. Guru Kemendikbud

A. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat
     pengantar dari Kepala Sekolah;

B. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK
     dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs,
      surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II. Guru Kemenag

A. mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat
      pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;

B. Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK
     dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat
     pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan 
     Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.

Download selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
DOWNLOAD




download; rpp; perangkat guu; silabus; penjas; pkn;pai; pendidikan agama islam; pjok; bahasa indonesia; ipa; ips; sbk; operator; guru; sk; contoh; sk operator; walikota; bupati; pendidikan; info; belajar; sd; sekolah dasar; smp;

CARA PEMBUATAN NUPTK

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

NUPTK diberikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Mendapatkan sebuah nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) merupakan hal yang cukup penting bagi seorang guru (SD/SMP/SMA/SMK) Negeri/ Swasta baik PNS maupun Honorer /Non PNS dan tenaga kependidikan lainnya. Pasalnya, dengan adanya NUPTK tersebut para guru dan tenaga kependidikan (GTK) bisa mendapatkan beberapa manfaat di antaranya :

Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik;
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

Nah, Bersama ini kami informasikan mengenai Cara Mendapatkan/ mengajukan NUPTK melalui dapodik PDSP. Bagi anda yang belum memiliki NUPTK saat ini, tenang karena sistem pengajuan tidak melalui Padamu Negeri yang sudah ditutup melainkan melalui PDSP. Hal ini saya temukan di jejaring media sosial salah satu akun facebook Admin PDSP yang memberikan petunjuk, Bagaimana cara mendapatkan NUPTK Baru melalui Dapodik dari PDSP?

Melalui cara pengusulan NUPTK terbaru ini diharapkan, Anda tidak usah terlalu ribet dengan proses pengusulan yang ada di Padamu Negeri yang harus mengumpulkan ini itu, sehingga dipastikan anda tidak fokus untuk mengusulkan saat menggunakan Padamu Negeri. Pangusulan NUPTK menggunakan Dapodik makin mudah, selain data sudah ada juga dijamin lengkap.

Admin Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP), Reno Kurniady, mengatakan "secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat." Katanya.

Tambahnya, Apabila seorang Guru maupun Tenaga Kependidikan telah memenuhi syarat, maka akan mendapatkan NUPTK.

"Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya pada saat proses fitur edit PTK Verval PTK (Baca Panduan Verval PTK) belum stabil masih dalam tahap integrasi data" tambahnya.

Bagi anda yang merasa belum memiliki NUPTK anda wajib melihat ketentuan proses penerbitan data yang diambil oleh PDSP melalui Aplikasi Dapodikdas agar anda tertib melakukan proses syncronisasi sesuai data masing-masing PTK untuk penerbitan NUPTk sebagai berikut:

1. Riwayat Mengajar PTK/GTK;
2. Nomor SK PERTAMA;
3. Tanggal SK;
4. Keaktifan SK;

Berikut mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK di sekolah Kemdikbud dan madrasah Kemenag mulai tahun 2016 :


Demikian Pengajuan NUPTK Melalui Dapodik 2015-2016 Server PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan). Semoga bermanfaat.




download; rpp; perangkat guu; silabus; penjas; pkn;pai; pendidikan agama islam; pjok; bahasa indonesia; ipa; ips; sbk; operator; guru; sk; contoh; sk operator; walikota; bupati; pendidikan; info; belajar; sd; sekolah dasar; smp;

Sunday, March 19, 2017

RPP DAN SILABUS SD KELAS 1-6 KTSP

RPP DAN SILABUS LENGKAP UNTUK SD DARI KELAS 1 S/D 6

Bagi teman-teman guru Pada kesempatan kali ini,saya akan share RPP dan Silabus SD kelas 1-6 KTSP. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru, karena para guru lebih banyak dilibatkan dan diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai. Pada intinya bahwa dengan bergulirnya KTSP ini kembali, tugas utama para guru adalah menjabarkan, menganalisis, mengembangkan indikator, dan menyesuaikan standar kompetensi dan kompetensi dasar (SK-KD) dengan karakteristik dan perkembangan peserta didik, situasi dan kondisi sekolah, serta kondisi dan kebutuhan daerah. Selanjutnya mengemas hasil analisis terhadap SK-KD tersebut ke dalam KTSP yang di dalamnya mencakup silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). dengan ini bagi teman-teman yang mau RPP dan Silabus 
silakan Download dibawah ini

RPP DAN SILABUS SD KELAS 1 - 6

  1. RPP DAN SILABUS KELAS I - DOWNLOAD
  2. RPP DAN SILABUS KELAS 2 - DOWNLOAD
  3. RPP DAN SILABUS KELAS 3 - DOWNLOAD
RPP DAN SILABUS KELAS 4
RPP DAN SILABUS KELAS 5
RPP DAN SILABUS KELAS 6
UNTUK PASSWOR SILAKAN DISINI DOWNLOAD


RPP DAN SILABUS LENGKAP PJOK KTSP
UNTUK PASSWOR SILAKAN DISINI DOWNLOAD

RPP DAN SILABUS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
UNTUK PASSWOR SILAKAN DISINI DOWNLOAD


ATAU DOWNLOAD DISINI LINK

download; rpp; perangkat guu; silabus; penjas; pkn;pai; pendidikan agama islam; pjok; bahasa indonesia; ipa; ips; sbk; operator; guru; sk; contoh; sk operator; walikota; bupati; pendidikan; info; belajar; sd; sekolah dasar; smp;

Saturday, March 11, 2017

CARA CEK INFO GTK


Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas


Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) ialah fasilitas bagi guru/PTK yang disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas untuk membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodik.




Berikut ini ialah langkah-langkah cek data untuk melihat Lembar Info PTK tahun 2014 
Buka peramban dan ketik salah satu tautan aktif di bawah ini untuk menuju laman Lembar Info PTK 












Setelah salah satu lama info ptk di atas terbuka, maka untuk masuk ke dalam halaman verifikasi data guru/PTK caranya ialah sebagai berikut ini: 


Masukkan NUPTK sebagai UserID 
Masukkan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD di mana: 


i. YYYY= tahun lahir 4 digit


ii. MM = bulan 2 digit


iii. DD = tanggal lahir


iv. Contoh:


v. Tanggal lahir 10 januari 1968 maka cara menuliskannya ialah 19680110 
Langkah selanjutnya ialah masukkan kode captcha yang berada di bawah password dengan benar. 
Lakukan klik pada tombol “submit” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat dengan sempurna 
Jika masih terdapat ketidaksesuaian data lembar info ptk dengan data asli maka lakukan pengecekan data di aplikasi dapodik, lakukan perbaikan data dan sync ulang/BSD. 


UNTUK LEBIH JELAS KLIK link

Entri yang Diunggulkan

LAPORAN LOKAKARYA CGP ANGKATAN 11

  LAPORAN LOKAKARYA 4     PROGRAM PENDIDIKAN GURU PENGGERAK ANGKATAN X I KOTA PAGAR ALAM            ...