Seleksi PPPK 2022 Fokus Pada
Formasi Guru Dan Tenaga Kesehatan
·
Berita
Jakarta-Humas
BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen Badan Kepegawaian
Negara (BKN) bersama Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian
PANRB Alex Denni menyampaikan Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di Kementerian PAN RB
secara virtual pada Kamis (27/10/2022) dan dihadiri oleh seluruh BKD dan BKPSDM
seluruh daerah. Dalam paparannya, Suharmen menjelaskan bahwa alokasi formasi
PPPK 2022 berjumlah 532.892.
Menurut Suharmen,
tahapan pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran,
seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi dan
pengangkatan menjadi PPPK. Suharmen melanjutkan estimasi jadwal proses
pelaksanaan PPPK akan berlangsung sejak akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari
2023.
Di bagian lain,
Alex Denni menjelaskan, prioritas pembangunan SDM tentunya berkaitan erat
dengan pengembangan kualitas guru, dosen, serta tenaga kesehatan (Nakes). Oleh
sebab itu, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan menjadi penting. “Demi
peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN
tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus
pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” ujarnya. Selain itu,
sambung Alex, alokasi kebutuhan PPPK berpihak kepada eks THK-II baik guru
maupun Nakes yang memenuhi persyaratan.
Dalam acara
tersebut, Suharmen menjelaskan untuk menghindari kecurangan penggunaan materai,
SSCASN BKN mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang
terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya. Lebih lanjut
Suharmen mengatakan, penggunaan tentang materai ini telah diatur dalam Surat
Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada
Dokumen Seleksi ASN, di mana terdapat beberapa aturan dalam menggunakan materai
seperti:
1. Wajib menggunakan materai tempel/kertas materai yang masih baru atau belum
pernah digunakan sebelumnya;
2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
No comments:
Post a Comment